Rabu, 04 Januari 2017

PELATIHAN PARALEGAL BAGI KOMUNITAS PEGIAT PENANGGULANGAN DAMPAK BURUK NARKOTIKA


Gambar I
Diawal Juni 2015 kemarin tepatnya tanggal 7, Tim Dari LBH Masyarakat yang bekerja sama dengan United Nations Office Drugs and Crime dan Badan Narkotika Nasional sedang berada di Kota Anging Mammiri untuk kegiatan "Pelatihan Paralegal Bagi Komunitas Pegiat Penanggulangan Dampak Buruk Narkotika" yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Makassar, kegiatan pelatihan ini di ikuti oleh 20 peserta masing-masing perwakilan dari berbagai komunitas.

Paralegal adalah seseorang yang bukan sarjana hukum, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. Paralegal pertama kali dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1968, sebagai Legal Asistant yang tugasnya membantu seorang pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat. Untuk menjadi Legal Asistant diperlukan kualitas pendidikan tertentu, namun tidak dapat berbicara atau mengesahkan suatu perbuatan hukum.

Gambar II
Di Indonesia Paralegal digagas dan dikembangkan oleh kalangan dari organisasi masyarakat sipil, diantaranya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai salah satu lembaga tertua di Indonesia, dengan memberikan berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal, sehingga memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memperjuangkan hak-haknya, sekaligus mampu memberikan layanan bantuan hukum di komunitasnya.

Alvon Kurnia Direktur YLBHI : Secara ekstrem, Paralegal dapat dikatakan sebagai pengganti pengacara yang tidak ada di seluruh tempat ataupun mau turun ke tempat-tempat terpencil membantu masyarakat sehingga masyarakat yang membutuhkan keadilan tidak akan terhambat.

Berdasarkan catatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 40% Kabupaten/Kota di Indonesia tidak memiliki pengacara. Kekosongan ini diharapkan dapat dipenuhi oleh paralegal dari komunitas yang sudah dibekali dengan pengetahuan hukum.
Dasar Hukum Paralegal: 


  1. Pasal 27 (1) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 28H (2) UUD 1945: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
  3. Pasal 28I (4 dan 5) UUD 1945: (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Pasal 9 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantun Hukum, memberikan hak kepada Lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk merekrut Paralegal untuk menjalankan fungsi bantuan hukuman;

Lembaga Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum dan berhak melakukan perekrutan terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa Fak Hukum. 

Secara singkat Penguna narkotika baik sedang ataupun dalam tahap pemulihan dan perawatan ketergantungan narkotika sering kali menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam kaitannya dengan hak atas kesehatan dan hak-hak terkait dengan proses peradilan pidana. Hak-hak mereka akan semakin terlanggar manakala mereka dalam golongan menengah kebawah/ pra-sejahtera. salah satu contoh pelanggaran hak yang terlihat adalah penempatan para pengguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau tempat penahanan lainnya, seharusnya berdasarkan Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 
 
Gambar III
 
Sayangnya, sedikit sekali layanan bantuan hukum yang tersedia untuk melindungi dan mempromosikan hak hukum dan asasi manusia pada pengguna narkotika. salah satu cara untuk mensiasati fenomena tersebut dengan menjembatani jurang pembeda antara komunitas dengan advokat dengan melakukan pemberdayaan hukum masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum di komunitas.

Dengan kehadiran pelatihan paralegal kami selaku komunitas pengiat penanggulangan dampak buruk Narkotika dapat lebih berdaya dalam bantuan hukum yang menjadi hak kami dan kami dapat memberikan apa yang disebut dengan Pertolongan Pertama pada Kasus atau biasa disebut P3K. disamping itu kehadiran pelatihan paralegal ini dapat membawa angin segar pada komunitas pegiat penanggulangan dampak buruk narkotika.
 
Gambar IV