Jumat, 03 Juli 2015

"International Day against Drug Abouse and Illicit Trafficking" : HANI 2015

Setiap tahun, tepat pada tanggal 26 Juni, berbagai negara dunia memperingati Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan perdagangan Gelap Narkotika/ Internasional Day against Drug Abouse and Illicit Trafficking atau di Indonesia disebut HANI dengan slogan-slogan yang dirilis oleh PKNI (Support dont punish/ Dukung Jangan Menghukum).
 
Penetapan hari tersebut merupakan tekad dalam memperkuat aksi dan kerjasama untuk meningkatkan kepedulian terhadap korban NAPZA yang notabene selalu di kriminalkan dan mendapatkan  perlakuan buruk diberbagi pihak. disamping itu, hal yang mendasar dalam penetapan hari ini guna mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika.


Peringatan ini merefleksikan efektivitas dan membatasi kebijakan narkoba. kajian ini menghasilkan penegasan kembali bahwa obat-obatan terlarang terus menimbulkan bahaya kesehatan bagi manusia. itulah sebabnya mengapa narkotika harus tetap dikendalikan dari segi penggunaannya. Berbagai negara menegaskan dukungan penuh terhadap konvensi PBB yang telah membentuk sistem pengendalian narkotika dunia.
Pemerintah Indonesia mengakui bahwa meskipun ada upaya lanjutan dan peningkatan dari masyarakat internasional, masalah NAPZA terus menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahtraan umat manusia, khususnya pada generasi muda, dan hal ini dapat merusak stabilitas sosial. Komisi PBB untuk narkotika dan kejahatan UNODC melanjutkan pekerjaan mereka pada pengendalian  peredaran gelap obat terlarang dan mendesak semua pemerintah negara untuk menyediakan dukungan, seperti halnya di Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak/ komunitas pegiat penanggulangan dampak buruk narkotika dalam hal ini menanggapi kasus ketergantungan & penyalahgunaan NAPZA bukanlah sebuah kriminal, namun merupakan masalah sosial, mental & fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui hukuman. Kriminalisasi / pemenjaraan orang yang menggunakan NAPZA dapat meningkatkan angka resiko terhadap penularan virus HIV, TBC, dan Hepatitis C dalam lingkungan Lembaga pemasyarakatan. Seharusnya berdasarkan pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 RI Tentang Narkotika menjelaskan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan magacu pada Peraturan Bersama (PERBER) tentang penanganan pecandu narkotika & korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.


Catatan Redaksi :
Sayangnya di Indonesia hari tersebut dinamakan sebagai hari anti-narkotika Internasional atau disingkat HANI. kata "Anti" yang mana berarti pernyataan penolakan terhadap zat narkotika, yang mana sesungguhnya kita membutuhkan juga keperluan medis. kata anti narkotika ini menjadi melekat dipikiran masyarakat Indonesia yang akhirnya berbuah kebencian terhadap substansi narkotika dan bukan permasalahan yang terkait dalam penyalagunaan dan peredaran gelap.

dalam memperingati hari HANI 2015, #Persaudaraan Korban Napza sebagai penyelenggara di berbagai wilayah Indonesia menyuarakan Tuntutan Dukung Jangan Menghukum (Support Don't Punish) terkait kebijakan narkotika dalam pasal pengguna dan penyalahgunaan narkotika serta menolak kriminalisasi, karena mereka berhak mendapatkan rehabiltasi medis/ sosial.

Dukung, Jangan Menghukum
 "Support don't punish"