Rabu, 04 Januari 2017

PELATIHAN PARALEGAL BAGI KOMUNITAS PEGIAT PENANGGULANGAN DAMPAK BURUK NARKOTIKA


Gambar I
Diawal Juni 2015 kemarin tepatnya tanggal 7, Tim Dari LBH Masyarakat yang bekerja sama dengan United Nations Office Drugs and Crime dan Badan Narkotika Nasional sedang berada di Kota Anging Mammiri untuk kegiatan "Pelatihan Paralegal Bagi Komunitas Pegiat Penanggulangan Dampak Buruk Narkotika" yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Makassar, kegiatan pelatihan ini di ikuti oleh 20 peserta masing-masing perwakilan dari berbagai komunitas.

Paralegal adalah seseorang yang bukan sarjana hukum, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. Paralegal pertama kali dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1968, sebagai Legal Asistant yang tugasnya membantu seorang pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat. Untuk menjadi Legal Asistant diperlukan kualitas pendidikan tertentu, namun tidak dapat berbicara atau mengesahkan suatu perbuatan hukum.

Gambar II
Di Indonesia Paralegal digagas dan dikembangkan oleh kalangan dari organisasi masyarakat sipil, diantaranya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai salah satu lembaga tertua di Indonesia, dengan memberikan berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal, sehingga memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memperjuangkan hak-haknya, sekaligus mampu memberikan layanan bantuan hukum di komunitasnya.

Alvon Kurnia Direktur YLBHI : Secara ekstrem, Paralegal dapat dikatakan sebagai pengganti pengacara yang tidak ada di seluruh tempat ataupun mau turun ke tempat-tempat terpencil membantu masyarakat sehingga masyarakat yang membutuhkan keadilan tidak akan terhambat.

Berdasarkan catatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 40% Kabupaten/Kota di Indonesia tidak memiliki pengacara. Kekosongan ini diharapkan dapat dipenuhi oleh paralegal dari komunitas yang sudah dibekali dengan pengetahuan hukum.
Dasar Hukum Paralegal: 


  1. Pasal 27 (1) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 28H (2) UUD 1945: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
  3. Pasal 28I (4 dan 5) UUD 1945: (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Pasal 9 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantun Hukum, memberikan hak kepada Lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk merekrut Paralegal untuk menjalankan fungsi bantuan hukuman;

Lembaga Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum dan berhak melakukan perekrutan terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa Fak Hukum. 

Secara singkat Penguna narkotika baik sedang ataupun dalam tahap pemulihan dan perawatan ketergantungan narkotika sering kali menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam kaitannya dengan hak atas kesehatan dan hak-hak terkait dengan proses peradilan pidana. Hak-hak mereka akan semakin terlanggar manakala mereka dalam golongan menengah kebawah/ pra-sejahtera. salah satu contoh pelanggaran hak yang terlihat adalah penempatan para pengguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau tempat penahanan lainnya, seharusnya berdasarkan Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 
 
Gambar III
 
Sayangnya, sedikit sekali layanan bantuan hukum yang tersedia untuk melindungi dan mempromosikan hak hukum dan asasi manusia pada pengguna narkotika. salah satu cara untuk mensiasati fenomena tersebut dengan menjembatani jurang pembeda antara komunitas dengan advokat dengan melakukan pemberdayaan hukum masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum di komunitas.

Dengan kehadiran pelatihan paralegal kami selaku komunitas pengiat penanggulangan dampak buruk Narkotika dapat lebih berdaya dalam bantuan hukum yang menjadi hak kami dan kami dapat memberikan apa yang disebut dengan Pertolongan Pertama pada Kasus atau biasa disebut P3K. disamping itu kehadiran pelatihan paralegal ini dapat membawa angin segar pada komunitas pegiat penanggulangan dampak buruk narkotika.
 
Gambar IV



Kamis, 05 November 2015

Pentingnya Asesmen Pada Proses Penyembuhan Pengguna Narkoba

          Asesmen merupakan cara salah satu kegiatan  pengukuran. Asesmen sendiri berasal dari bahasa To Assess/Assessment yang artinya menaksir/taksiran. Sifat atau cara kerja asesmen juga menjadi komprehensif Artinya asesmen bekerja secara utuh dan menyeluruh.

Menurut James A. Mc. Lounghlin & Rena B Lewis, “Proses sistematika dalam mengumpulkan data seseorang anak yang berfungsi untuk melihat kemampuan dan kesulitan yang dihadapi seseorang saat itu, sebagai bahan untuk menentukan apa yang sesungguhnya dibutuhkan.
          Pada konteks bimbingan konseling, asesmen yaitu mengukur suatu proses konseling yang harus dilakukan konselor  sebelum, selama, dan setelah konseling tersebut dilaksanakan. Asesmen merupakan salah satu bagian terpenting dalam seluruh kegiatan yang ada dalam konseling (baik konseling kelompok maupun konseling individual). Karena itulah maka  asesmen dalam bimbingan dan konseling merupakan bagian yang terintegral dengan proses terapi maupun semua kegiatan bimbingan/konseling itu sendiri. Asesmen dilakukan untuk menggali dinamika dan faktor penentu yang mendasari munculnya masalah. Hal ini sesuai dengan tujuan asesmen dalam bimbingan dan konseling, yaitu mengumpulkan informasi yang memungkinkan konselor untuk menentukan masalah dan memahami latar belakang serta situasi yang ada pada masalah klien. Asesmen yang dilakukan sebelum, selama dan setelah konseling berlangsung dapat memberi informasi yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi konseli. Dalam prakteknya, asesmen dapat digunakan sebagai alat untuk menilai keberhasilan sebuah konseling, namun juga dapat digunakan sebagai sebuah terapi untuk menyelesaikan masalah, dilain pihak asesmen merupakan kegiatan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan yang dimiliki konselor dalam memecahkan masalah konseli.  Asesmen yang dikembangkan adalah asesmen yang baku dan meliputi beberapa aspek yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik dalam kompetensi dengan menggunakan indikator-indikator yang  ditetapkan dan dikembangkan  oleh  konselor.

Pada kegiatan (Training On Trainer) bagi para petugas penyuluhan anti penyalagunaan narkotika dan obat-obat terlarang Dra.Riza Sarasvita, M.Si,MHS.,PhD menjelaskan tentang Asesmen Ketergantungan Narkotika. Karena ada dua langkah diagnosis gangguan penyalagunaan narkotika yakni Skrining dan Asesmen. Tujuan Asesmen klinis adalah :
  1. Menginisiasi Komunikasi dan Interaksi Terapeutik, artinya melakukan komunikasi bersama klien yang tak hanya hubungan secara sosial, tetapi lebih kepada komunikasi secara mendalam untuk membuka jalan bagi penyembuhan dan pengarahan kepada hal yang positif. Jadi melalui inisiasi ini, diharapkan dapat membantu klien untuk mendapatkan solusi terhadap masalahnya.
  2. Meningkatkan kesadaran tentang besar dan dalamnya masalah yang dihadapi klien tentang penggunaan NAPZA, klien harus diberi pengertian agar sadar bahwa penggunaan NAPZA yang dilakukan sangat menimbulkan masalah bagi dirinya pribadi maupun orang disekitarnya
  3. Mengkaji masalah medis dan kondisi lain yang perlu menjadi perhatian khusus.
  4. Menegakkan Diagnosis
  5. Menyusun rencana terapi
  6. Memberikan umpan balik
  7. Memotivasi perubahan prilaku, memberikan pandangan agar klien melakukan perubahan prilaku dalam dirinya untuk beralih pada pola hidup sehat dan normal. Tidak berhantung pada narkoba sebagai pelampiasan masalah. Upaya keras dalam menjalani proses untuk berhenti dari pemakaian narkoba, klien terus diberi semangat dan ditindaklanjuti penanganannya.
Poin-poin penting pada Asesmen seperti ;
  1. Riwayat penggunaan narkotika / Napza, Keterbukaan klien saat mulai menggunakan zat tersebut sangat diperlukan karena dapat menentukan solusi dalam bentuk apa yang perlu dilakukan untuknya. Jadi ketika asesmen, harus benar-benar bisa membuat klien bercerita sejujurnya dengan pancingan pertanyaan yang dapat membuat klien harus menceritakan semuanya. 
  2. Pemeriksaan fisik, penting dilakukan untuk mengetahui kondisinya. 
  3. Pemeriksaan Status Mental, karakter dan kondisi kejiwaaan klien harus diketahui 
  4. Pemeriksaan penunjang / Laboratorium, sebagai penguat dalam proses asesmen. 
          Pada kesempatan ini kami sedikit menjelaskan tentang  metode Addiction Severity Index (ASI) yang merupakan asesmen semi terstruktur yang menggali 7 domain seperti; Riwayat medis, Status Dukungan Hidup, Riwayat Penggunaan Alkohol, Riwayat Penggunaan Napza dan zat lainnya, informasi legal, Riwayat Keluarga / sosial, Riwayat Psikiatris.
Tujuan asesmen merupakan salah satu penunjang dalam program wajib lapor, melalui asesmen akan diketahui tingkat keparahan yang dialami oleh klien sehingga bisa dilakukan tindakan yang tepat. Pada tahap asesmen, perlu dijelaskan pada klien oleh konselor yang membantu proses ini tentang tujuan dari asesmen, agar klien dapat mengerti dan menjalani semua prosedur dengan baik. Jika klien dijelaskan prosesnya yang membutuhkan informasi menyeluruh, maka akan terjalin kerjasama yang saling menguntungkan baik klien atau konselor. Beritahukan juga kepada klien bahwa privasi-nya akan terjaga dan kerahasiaannya akan terjamin. Jika semuanya dijelaskan, klien akan merasa tenang dan leluasa menjalani proses asesmen ini.
        Dalam asesmen akan ada wawancara mendalam maka dibutuhkan teknik wawancara yang baik, seperti menggunakan pertanyaan yang terbuka dan gaya bahasa yang mudah dipahami, tidak menimbulkan konfrontasi. Jika klien merasa keberatan dalam menjawab suatu pertanyaan, hentikan sejenak wawancara, beri jeda untuk klien agar punya waktu untuk mempertimbangkan jawabannya. Pertanyaan ada baiknya disampaikan secara langsung tanpa harus berpanjang lebar dulu agar tidak terjadi suasana membosankan. Setelah proses wawancara selesai, biasanya ada pemeriksaan data lainnya, sebagai penunjang. Ada pemeriksaan fisik, kesimpulan yang didapatkan, diagnosis kerja, rencana terapi, persetujuan klien dan dokter.
       Kesimpulannya, asesmen dalam proses penyembuhan pada pengguna narkoba ini sangat diperlukan agar semua tahap berjalan dengan baik dan terarah, informasi yang dibutuhkan serta kondisi yang diketahui dengan baik akan memudahkan diagnosis secara efektif. Langkah asesmen dapat mempermudah program penyembuhan pada para pecandu NAPZA, sebagai dukungan terhadap program Indonesia bebas narkoba pada 2015. Dengan menyelamatkan para pengguna dan pecandu yang bukan pengedar. Berbagai upaya perlu dilaksanakan termasuk memberikan edukasi kepada para konselor, trainer atau relawan anti penyalahgunaan narkoba agar dapat menggunakan sistem yang baik, efektif dan tidak menyulitkan klien saat mereka ingin sembuh dari ketergantungan. Dukungan yang proaktif diperlukan agar diperoleh tindakan yang cepat, terarah dan tidak kecolongan. Fasilitasi mereka yang ingin sembuh, rangkul mereka yang merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba agar mau direhabilitasi dan menjalani kehidupannya kembali. Langkah awal dengan asesmen, mereka akan merasa nyaman dan benar-benar paham akan arti pentingnya sebuah proses dalam penyembuhan. Kerjasama antara konselor, relawan dan klien atau korban penyalahgunaan narkoba akan memudahkan proses penyembuhan tersebut sehingga komunikasi dengan sistem kekeluargaan perlu dibangun dengan baik.

 SUMBER :

           Home Based Care (BALLATTA)
           Persaudaraan Korban Napza Makassar.

Jumat, 03 Juli 2015

"International Day against Drug Abouse and Illicit Trafficking" : HANI 2015

Setiap tahun, tepat pada tanggal 26 Juni, berbagai negara dunia memperingati Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan perdagangan Gelap Narkotika/ Internasional Day against Drug Abouse and Illicit Trafficking atau di Indonesia disebut HANI dengan slogan-slogan yang dirilis oleh PKNI (Support dont punish/ Dukung Jangan Menghukum).
 
Penetapan hari tersebut merupakan tekad dalam memperkuat aksi dan kerjasama untuk meningkatkan kepedulian terhadap korban NAPZA yang notabene selalu di kriminalkan dan mendapatkan  perlakuan buruk diberbagi pihak. disamping itu, hal yang mendasar dalam penetapan hari ini guna mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika.


Peringatan ini merefleksikan efektivitas dan membatasi kebijakan narkoba. kajian ini menghasilkan penegasan kembali bahwa obat-obatan terlarang terus menimbulkan bahaya kesehatan bagi manusia. itulah sebabnya mengapa narkotika harus tetap dikendalikan dari segi penggunaannya. Berbagai negara menegaskan dukungan penuh terhadap konvensi PBB yang telah membentuk sistem pengendalian narkotika dunia.
Pemerintah Indonesia mengakui bahwa meskipun ada upaya lanjutan dan peningkatan dari masyarakat internasional, masalah NAPZA terus menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahtraan umat manusia, khususnya pada generasi muda, dan hal ini dapat merusak stabilitas sosial. Komisi PBB untuk narkotika dan kejahatan UNODC melanjutkan pekerjaan mereka pada pengendalian  peredaran gelap obat terlarang dan mendesak semua pemerintah negara untuk menyediakan dukungan, seperti halnya di Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak/ komunitas pegiat penanggulangan dampak buruk narkotika dalam hal ini menanggapi kasus ketergantungan & penyalahgunaan NAPZA bukanlah sebuah kriminal, namun merupakan masalah sosial, mental & fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui hukuman. Kriminalisasi / pemenjaraan orang yang menggunakan NAPZA dapat meningkatkan angka resiko terhadap penularan virus HIV, TBC, dan Hepatitis C dalam lingkungan Lembaga pemasyarakatan. Seharusnya berdasarkan pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 RI Tentang Narkotika menjelaskan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan magacu pada Peraturan Bersama (PERBER) tentang penanganan pecandu narkotika & korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.


Catatan Redaksi :
Sayangnya di Indonesia hari tersebut dinamakan sebagai hari anti-narkotika Internasional atau disingkat HANI. kata "Anti" yang mana berarti pernyataan penolakan terhadap zat narkotika, yang mana sesungguhnya kita membutuhkan juga keperluan medis. kata anti narkotika ini menjadi melekat dipikiran masyarakat Indonesia yang akhirnya berbuah kebencian terhadap substansi narkotika dan bukan permasalahan yang terkait dalam penyalagunaan dan peredaran gelap.

dalam memperingati hari HANI 2015, #Persaudaraan Korban Napza sebagai penyelenggara di berbagai wilayah Indonesia menyuarakan Tuntutan Dukung Jangan Menghukum (Support Don't Punish) terkait kebijakan narkotika dalam pasal pengguna dan penyalahgunaan narkotika serta menolak kriminalisasi, karena mereka berhak mendapatkan rehabiltasi medis/ sosial.

Dukung, Jangan Menghukum
 "Support don't punish"


Senin, 16 Februari 2015

Jasmariyadi: Satu dari 1001 Keindahan Alam.

Jasmariyadi: Satu dari 1001 Keindahan Alam.: Di titik ini semua mebias antara mimpi dan kenyataan, seperti hitam dan putih yang tidak pernah berjalan seiring dan sewarna, begitu juga...

Satu dari 1001 Keindahan Alam.

Di titik ini semua mebias antara mimpi dan kenyataan, seperti hitam dan putih yang tidak pernah berjalan seiring dan sewarna, begitu juga malam dan siang seperti dua alam yang kodratnya sangat tidak mungkin terjadi dan bertemu dalam satu waktu !!!

"Plawangan G. Rinjani, Agustus 2014. 


http://www.lombokite.com/2014/03/gunung-rinjani.html