Gambar I |
Diawal Juni 2015 kemarin
tepatnya tanggal 7, Tim Dari LBH Masyarakat yang bekerja sama dengan
United Nations Office Drugs and Crime dan Badan Narkotika Nasional
sedang berada di Kota Anging Mammiri untuk kegiatan "Pelatihan Paralegal
Bagi Komunitas Pegiat Penanggulangan Dampak Buruk Narkotika" yang
dilaksanakan di Hotel Aryaduta Makassar, kegiatan pelatihan ini di ikuti
oleh 20 peserta masing-masing perwakilan dari berbagai komunitas.
![]() |
Gambar II |
Alvon Kurnia Direktur YLBHI : Secara ekstrem, Paralegal dapat dikatakan sebagai pengganti pengacara yang tidak ada di seluruh tempat ataupun mau turun ke tempat-tempat terpencil membantu masyarakat sehingga masyarakat yang membutuhkan keadilan tidak akan terhambat.
Berdasarkan catatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 40% Kabupaten/Kota di Indonesia tidak memiliki pengacara. Kekosongan ini diharapkan dapat dipenuhi oleh paralegal dari komunitas yang sudah dibekali dengan pengetahuan hukum.
Dasar Hukum Paralegal:
- Pasal 27 (1) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 28H (2) UUD 1945: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
- Pasal 28I (4 dan 5) UUD 1945: (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pasal 9 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantun Hukum, memberikan hak kepada Lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk merekrut Paralegal untuk menjalankan fungsi bantuan hukuman;
Lembaga Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum dan berhak melakukan perekrutan terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa Fak Hukum.
Secara singkat Penguna
narkotika baik sedang ataupun dalam tahap pemulihan dan perawatan
ketergantungan narkotika sering kali menjadi korban pelanggaran hak
asasi manusia, terutama dalam kaitannya dengan hak atas kesehatan dan
hak-hak terkait dengan proses peradilan pidana. Hak-hak mereka akan
semakin terlanggar manakala mereka dalam golongan menengah kebawah/
pra-sejahtera. salah satu contoh pelanggaran hak yang terlihat adalah
penempatan para pengguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau tempat
penahanan lainnya, seharusnya berdasarkan Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009
Tentang Narkotika menjelaskan Pecandu Narkotika dan korban
penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
![]() |
Gambar III |
Sayangnya, sedikit sekali
layanan bantuan hukum yang tersedia untuk melindungi dan mempromosikan
hak hukum dan asasi manusia pada pengguna narkotika. salah satu cara
untuk mensiasati fenomena tersebut dengan menjembatani jurang pembeda
antara komunitas dengan advokat dengan melakukan pemberdayaan hukum
masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum di komunitas.
Dengan kehadiran pelatihan
paralegal kami selaku komunitas pengiat penanggulangan dampak buruk
Narkotika dapat lebih berdaya dalam bantuan hukum yang menjadi hak kami
dan kami dapat memberikan apa yang disebut dengan Pertolongan Pertama
pada Kasus atau biasa disebut P3K. disamping itu kehadiran pelatihan
paralegal ini dapat membawa angin segar pada komunitas pegiat
penanggulangan dampak buruk narkotika.